Selasa, 20 November 2012

Jurnal Ilmiah ADVANCE Vol 4 No. 2 Maret – Agustus 2010


KAJIAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH
 Oleh : Siska Yulia Defitri
Dosen Tetap Universitas Mahaputra Muhammad Yamin

Abstract

Control environment is the foundation underlying an internal control system of government. If the control environment showed a good condition, it can influence good enough for an organization, but on the contrary if the control environment is bad, It indicates the organization is not healthy. Government Regulation (PP) number 60 of 2008 concerning the Government Internal Control System (SPIP) is the regulatory authority to foster implementation of SPIP to the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP). Basic core of the Government Regulation No. 60 of 2008 is the creation of an Internal Control System of  a government that can realize good governance practices.
Internal control covers all the activities of the audit, review, evaluation, monitoring, and other oversight activities of the implementation of tasks and functions of the organization in order to provide reasonable assurance that the activities have been carried out in accordance with a predetermined benchmark effectively and efficiently for the benefit of the leadership in realizing good governance in the central and local government.   
Keyword: Control environment, Good governance,Internal Control System


I. PENDAHULUIAN
Tanggal 28 Agustus 2008 terbit sebuah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dalam peraturan ini wewenang lembaga BPKP semakin strategis, sebagai Pembina Penyelenggaraan SPIP. BPKP memiliki kepastian hukum, kedudukan, dan tugas baru dalam ranah pengawasan internal di Indonesia. Inti dasar dari PP 60/2008 adalah terciptanya suatu sistem pengendalian internal pemerintah yang dapat mewujudkan suatu praktik-praktik good governance.
Lingkungan pengendalian merupakan pengendalian yang mempengaruhi keseluruhan organisasi dan menjadi atmosfir individu organisasi di dalam melakukan aktifitas dan melaksanakan tanggung jawab atas pengendalian yang menjadi bagiannya. Lingkungan pengendalian merupakan pondasi dasar yang mendasari suatu sistem pengendalian internal pemerintah. Apabila lingkungan pengendalian menunjukkan kondisi yang baik, maka dapat memberi pengaruh yang cukup baik bagi suatu organisasi, namun sebaliknya apabila lingkungan pengendalian buruk, ini mengindikasikan organisasi tersebut tidak sehat.
Dalam PP tersebut, sistem pengendalian internal didefinisikan sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya suatu tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lingkungan pengendalian yang efektif adalah suatu lingkungan dimana orang-orang yang berkompeten memahami tanggung jawab dan batas kewenangannya, berpengetahuan luas, hati-hati, dan memiliki komitmen untuk bekerja secara benar. Mereka memiliki komitmen untuk mematuhi kebijakan, prosedur, standar moral dan etika yang berlaku bagi organisasi. Lingkungan pengendalian berkaitan dengan kompetensi teknis dan komitmen terhadap etika yang menjadi faktor penting bagi pengendalian intern yang efektif.

II. PEMBAHASAN
2.1 Sistem Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal meliputi struktur organisasi, metode, dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi, dan dipatuhinya kebijakan pimpinan. Dalam definisi ini lebih menekankan tujuan yang hendak dicapai dan bukan pada unsur-unsur yang membentuk sistem tersebut.
Tujuan sistem pengendalian internal berdasarkan definisi tersebut adalah untuk:
  1. Menjaga kekayaan organisasi
  2. Mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi
  3. Mendorong efisiensi
  4. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen
Menurut tujuannya Sistem Pengendalian Internal dapat dibagi menjadi dua :
  1. Pengendalian Internal Akuntansi
Pengendalian ini meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan terutama untuk menjaga kekayaan organisasi serta mengecek ketelitian data akuntansi. Pengendalian internal akuntansi yang baik akan menjamin keamanan dari kekayaan para investor dan kreditor dengan menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya.
  1. Pengendalian Internal Administratif
Pengendalian ini meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan, terutama efisiensi dan kepatuhan atas kebijakan pimpinan.

Unsur Pengendalian Internal
Unsur-unsur pokok dalam pengendalian internal adalah :
  1. Struktur Organisasi
Struktur organisasi yang memisahkan tanggung jawab fungsional secara tegas. Struktur organisasi merupakan kerangka (framework) pembagian tanggung jawab fungsional kepada unit-unit organisasi yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pokok perusahaan.
  1. Sistem Wewenang dan Prosedur
Sistem dan wewenang dan prosedur pencatatan memberikan perlindungan yang memadai terhadap kekayaan, utang, pendapatan dan biaya. Dalam organisasi setiap transaksi hanya terjadi berdasarkan otorisasi dari pejabat yang memiliki wewenang untuk menyetujui terjadinya transaksi tersebut. Sistem otorisasi akan menjamin dokumen pembukuan yang dapat dipercaya, sehingga inputnya dapat dipercaya bagi proses akuntansi.
  1. Praktek yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari setiap unit organisasi.
Pembagian tanggung jawab fungsional serta sistem wewenang dan prosedur pencatatan yang telah ditetapkan tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak diciptakan cara-cara untuk praktek yang sehat dalam pelaksanaannya. Hal-hal umum yang biasa dilakukan antara lain :
a.       Penggunaan formulir dengan nomor urut tercetak
b.      Melakukan pemeriksaan mendadak (surprised audit).
c.       Setiap transaksi tidak boleh dilaksanakan dari awal sampai akhir oleh satu orang atau satu unit organisasi tanpa ada campur tangan dari orang atau unit organisasi lain.
d.      Melakukan perputaran job (job rotation), apabila dilakukan secara rutin akan menjaga independensi pejabat dalam melaksanakan tugasnya, sehingga persekongkolan dapat dihindari.
e.       Keharusan pengambilan cuti bagi karyawan yang berhak.
f.       Melakukan pencocokan fisik kekayaan dengan catatannya secara periodik.
g.      Pembentukan unit organisasi yang bertugas untuk mengecek efektifitas unsur-unsur sistem pengendalian internal yang lain.
  1. Karyawan yang kompetensinya sesuai dengan tanggung jawabnya.
Unsur kompetensi karyawan merupakan unsur yang paling penting dalam sistem pengendalian internal. Jika organisasi memiliki karyawan yang kompeten dan jujur, maka unsur pengendalian yang lain dapat dikurangi sampai batas yang minimum dan organisasi tetap mampu menghasilkan pertanggungjawaban keuangan yang dapat diandalkan. Karyawan yang jujur dan ahli di bidang yang menjadi tanggung jawabnya akan dapat melaksanakan pekerjaannya dengan efisien dan efektif.

Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian mencerminkan sikap dan tindakan dari para pemilik serta manajer organisasi mengenai pentingnya pengendalian internal. Lingkungan pengendalian harus sangat diperhatikan karena berdasarkan fakta, lingkungan pengendalian justru mempunyai dampak yang besar terhadap keseriusan pengendalian internal yang diterapkan dalam organisasi.
Lingkungan pengendalian memiliki tiga unsur yaitu :
  1. Filosofi dan Gaya Kepemimpinan.
Filosofi merupakan keyakinan dasar yang menjadi parameter bagi organisasi dan karyawannya. Filosofi menentukan apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang tidak seharusnya dikerjakan oleh organisasi. Gaya kegiatan mencerminkan ide pimpinan tentang bagaimana kegiatan suatu usaha harus dilaksanakan.
  1. Metode Pengendalian
Merupakan metode perencanaan dan pengendalian terhadap alokasi  sumber daya perusahaan dalam mencapai tujuan organisasi.
  1. Kesadaran Pengendalian
Hal ini dapat tercermin dari reaksi yang ditunjukkan oleh pimpinan dari berbagai jenjang organisasi atas kelemahan pengendalian yang ditemukan oleh akuntan internal atau akuntan publik. Jika pimpinan tidak segera melakukan tindakan koreksi atas temuan kelemahan pengendalian yang dikemukakan oleh akuntan internal atau akuntan publik, maka hal ini merupakan petunjuk adanya komitmen pimpinan terhadap penciptaan lingkungan pengendalian yang baik.

2.2 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Kerangka Konseptual Perancangan Sistem Pengendalian
Untuk menghasilkan sistem pengawasan dan pengendalian yang efektif, maka dalam mendesain sistem pengendalian, beberapa faktor berikut ini perlu dipertimbangkan :
1.      Disain sistem pengendalian tergantung pada karakteristik lingkungan, tidak ada rancangan sistem pengendalian yang baik atau yang buruk, yang ada adalah apakah rancangan sistem pengendalian tersebut sesuai atau cocok dengan kondisi lingkungan oleh suatu lembaga. Kesesuaian suatu sistem dengan kondisi lingkungan tempat sistem tersebut digunakan akan menjadikan sistem tersebut efektif untuk menjalankan kegiatannya di lingkungan tersebut. Oleh karena itu di dalam mendesain sistem pengendalian, karakteristik lingkungan yang dihadapi oleh suatu lembaga merupakan dasar untuk merancang sistem pengendalian yang efektif.
2.      Lingkungan organisasi ibarat sebuah teritorial, untuk menjelajahinya diperlukan suatu peta. Peta yang menggambarkan kondisi lingkungan yang dihadapi suatu lembaga disebut sebagai paradigma, yaitu the way we see the world. Dengan paradigma tertentu, kita memandang dunia yang kita hadapi dan dengan paradigma itu kita bersikap dan bertindak. Berdasarkan paradigma tersebut, kita dapat merancang sistem, yaitu suatu alat yang akan digunakan untuk mengorganisir berbagai sumber daya guna mencapai tujuan sistem.
3.      Setiap sistem terdiri dari dua bagian, yaitu struktur dan proses. Struktur sistem merupakan komponen-komponen yang berkaitan satu dengan yang lainnya secara bersama-sama membentuk suatu sistem. Proses sistem merupakan suatu tahapan yang harus dilalui untuk mewujudkan tujuan sistem. Proses sistem menjelaskan bekerjanya masing-masing komponen pembentuk sistem dalam mewujudkan tujuan sistem.
4.      Setiap sistem yang dirancang memerlukan kompetensi tertentu untuk menjalankan sistem tersebut yang disebut manajerial skill.

Tipe Pengendalian
Untuk menjamin agar fungsi pengendalian berjalan secara efektif, manajemen perlu memilih jenis pengendalian yang dapat mengatasi penyebab mengapa individu dalam organisasi tidak mau dan /tidak mampu mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan melalui perilaku yang diharapkan. Secara umum tipe pengendalian dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok ;
1.      Pengendalian terhadap tindakan tertentu
Dirancang untuk mendorong personal agar melaksanakan perilaku yang diharapkan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan mencegah personal untuk melakukan tindakan yang tidak diharapkan.
2.      Pengendalian terhadap output
Dapat dilakukan manajemen dengan cara memberikan kewajiban kepada personil untuk mempertanggungjawabkan output yang dihasilkan atas setiap anggaran yang digunakan atau penerapan anggaran yang berbasis kinerja.
3.      Penggantian bentuk pengendalian
Dimaksudkan bahwa organisasi tidak perlu melakukan pengendalian dengan cara tidak memberikan kesempatan kepada personal untuk berperilaku yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Memilih bentuk pengendalian yang efektif
Pada dasarnya tidak ada satupun bentuk pengendalian yang paling efektif yang dapat diterapkan pada segala situasi. Masing-masing jenis pengendalian hanya efektif diterapkan pada situasi tertentu. Oleh karena itu, pilihan terhadap suatu bentuk pengendalian akan sangat tergantung pada kemampuan organisasi dalam mengenal dan memahami sebab penyimpangan atau karakteristik situasi yang dihadapi. Kemampuan dalam merespon perubahan lingkungan, sangat ditentukan oleh keberdayaan pegawai untuk berubah, dan kemampuan pegawai untuk berubah akan sangat tergantung pada kualitas SDM itu sendiri. Oleh karena itu, tipe pengendalian yang efektif bagi daerah yang menghadapi perubahan lingkungan yang turbulen ini dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap personal dengan cara :
  1. Meningkatkan kompetisi melalui proses seleksi personal, pendidikan dan pelatihan serta penempatan personal pada posisi yang sesuai dan tepat.
  2. Meningkatkan komunikasi melalui perumusan dan pengkomunikasian visi, misi, prinsip dan nilai dasar secara tepat dan penyediaan informasi.
  3. Meningkatkan pengendalian oleh mitra.

Pengukuran output harus memiliki karakteristik sebagai berikut :
  1. Ditujukan ke bidang kinerja sesungguhnya, yaitu berupa output yang benar-benar menunjukkan kinerja yang diharapkan.
  2. Tepat sasaran, dalam artian tidak hanya mencerminkan estimasi kasar.
  3. Tepat waktu.
  4. Obyektif, dalam artian tidak dimanipulasi.
Jika pengukuran output tidak memiliki salah satu dari keempat karakteristik di atas, maka sistem pengendalian yang berorientasi kepada output kemungkinan besar akan menemui kegagalan.. secara garis besar, untuk dapat memilih suatu jenis pengendalian secara efektif, para pengambil keputusan suatu unit kerja perlu mempertimbangkan hal-hal berikut :
  1. Tingkat kebutuhan pengendalian, semakin strategis dan penting posisi suatu bagian/bidang/sektor perlu adanya pengendalian.
  2. Pilihan terhadap tingkat pengendalian yang mungkin dirancang untuk setiap tipe pengendalian yang akan digunakan.
  3. Biaya untuk setiap tipe pengendalian yang akan diterapkan.

Era reformasi yang telah melahirkan keinginan untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparansi. Untuk itu penyediaan serangkaian sumber informasi atau data dan penjelasan aktifitas dan finansial pemerintah kepada shareholder dan stakeholder menjadi sangat penting bagi terlaksananya akuntabilitas publik.
Undang-undang di bidang keuangan negara membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan. Hal ini baru akan dicapai jika seluruh tingkat pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan di instansi masing-masing. Dengan demikian maka penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, secara efektif dan efisien.
Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem ini dikenal sebagai Sistem Pengendalian Intern yang dalam penerapannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mempertimbangkan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah tersebut.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang lahir tanggal 28 Agustus 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Instansi Pemerintah (SPIP). Dalam peraturan pemerintah tersebut, system pengendalian intern didefinisikan sebagai proses yang intregral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

2.3 Konsep Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Inti dasar dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 adalah terciptanya suatu Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang dapat mewujudkan suatu praktek-praktek good governance. Langkah pertama yang diamanahkan di dalam PP ini adalah memahami terlebih dahulu konsep dasar pengendalian intern. PP 60/2008 tentang SPIP ini sebenarnya murni mengadopsi pendekatan dari GAO yang menginduk kepada COSO. Konsep ini menekankan kepada 5 unsur pengendalian intern yaitu :
1.      Lingkungan Pengendalian
Lingkungan Pengendalian merupakan pengendalian yang mempengaruhi keseluruhan organisasi dan menjadi “atsmosfir” individu organisasi di dalam melakukan aktifitas dan melaksanakan tanggung jawab atas pengendalian yang menjadi bagiannya. Dengan kata lain, lingkungan pengendalian merupakan pondasi dasar yang mendasari suatu Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Apabila lingkungan pengendalian menunjukkan kondisi yang baik, maka dapat memberi pengaruh yang cukup baik bagi suatu organisasi, namun sebaliknya, apabila lingkungan pengendalian jelek, mengindikasikan bahwa organisasi tersebut tidak sehat.
2.      Penilaian Resiko
Penilaian resiko terkait dengan aktifitas bagaimana entitas mengidentifikasikan dan mengelola resiko sehingga entitas dapat meminimalisasi terjadinya kegagalan dalam mencapai tujuan organisasi. Melalui proses penilaian resiko ini, maka setiap entitas dapat mengantisipasi setiap kejadian yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi secara optimal.
3.      Pengendalian Aktifitas
Aktifitas pengendalian didefinisikan sebagai “the policies and procedures that help ensure management directives are carried out”. Aktifitas pengendalian meliputi seluruh tingkatan dan fungsi organisasi yang tercermin dari adanya persetujuan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, review atas kinerja, keamanan asset dan pemisahan fungsi.
4.      Informasi dan Komunikasi
Informasi dan komunikasi mengandung arti dalam setiap organisasi harus mengidentifikasikan seluruh informasi yang dibutuhkan dan dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sesuai kewenangannya. Untuk itu dibutuhkan suatu system informasi yang handal yang dapat memberikan informasi terkait operasional, keuangan serta perbandingan informasi dalam organisasi. System informasi harus dapat membantu manajemen dalam menjalankan dan mengendalikan operasinya.
5.      Monitoring
Monitoring mengandung makna sebagai suatu proses yang menilai kualitas dari kinerja system pengendalian. Hal ini dapat berupa monitoring saat kegiatan berjalan (on going), evaluasi terpisah atau kombinasi keduanya.
Melihat dari unsur-unsur system pengendalian intern tersebut di atas tampak bahwa rumusan SPIP mengacu pada rumusan system pengendalian intern yang dibuat oleh COSO. Ada dua hal yang berbeda dengan konsep pengendalian intern sebelumnya, yaitu penekanan pentingnya lingkungan pengendalian dan penilaian resiko. Kalau dalam konsep sebelumnya pengendalian intern dipandang sebagai alat yang bersifat statis tetapi dalam konsep menurut COSO pengendalian intern dipandang sebagai proses yang bersifat dinamis yang lebih menekankan pada pentingnya unsur manusia yang menjalankan system pengendalian intern.
Bagaimanapun baiknya system pengendalian dirancang tetapi kalau unsur manusia yang melaksanakannya tidak kompeten dan tidak memiliki komitmen untuk bekerja dengan baik maka system pengendalian tidak akan efektif. Lingkungan pengendalian menjadi pondasi dari system pengendalian intern yang didalamnya mencakup integritas, nilai-nilai etika, kompetensi pegawai dan pimpinan, filosofi pimpinan dan gaya operasinya. Lingkungan pengendalian yang efektif adalah suatu lingkungan dimana orang-orang yang kompeten memahami tanggung jawab dan batas kewenangannya, berpengetahuan luas, hati-hati, dan memiliki komitmen untuk bekerja secara benar. Mereka memiliki komitmen untuk mematuhi kebijakan, prosedur dan standar moral dan etika yang berlaku bagi organisasi.
Lingkungan pengendalian berkaitan dengan kompetensi teknis dan komitmen terhadap etika yang menjadi faktor penting bagi pengendalian intern yang efektif. Manajemen membangun lingkungan pengendalian dengan membuat kebijakan, prosedur, kode etik, dan standar perilaku secara tertulis dan kemudian mengkomunikasikan serta menginternalisasikan kepada seluruh lapisan pegawai. Membangun lingkungan pengendalian identik dengan membangun budaya organisasi dan budaya organisasi akan menjadi pondasi sistem pengendalian intern yang kuat. Kalau demikian dapat diyakini bahwa tanpa budaya organisasi yang baik maka sulit untuk merealisasikan sistem pengendalian intern yang efektif.
Membangun budaya organisasi berarti bersentuhan dengan unsur manusia sebagai subyek. Oleh karena itu kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan sumber daya manusia menjadi sangat penting. Kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan sumber daya manusia harus mencakup perekrutan, orientasi, pelatihan, evaluasi, penyuluhan, promosi, kompensasi, dan penegakan disiplin. Dalam hal terjadi pelanggaran disiplin oleh pegawai atau pimpinan terhadap kebijakan, prosedur atau standar perilaku organisasi maka harus dikenakan hukuman disiplin yang tegas agar lingkungan pengendalian efektif terpelihara.

Sistematika
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008  terdiri atas 4 Bab :
·         Bab Satu : Pendahuluan
·         Bab Dua : Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
·         Bab Tiga : Penguatan Efektifitas Penyelenggaraan SPIP 
·         Bab Empat : Ketentuan Penutup
Dengan jumlah pasal keseluruhan sebanyak 61 pasal. PP 60/2008 juga dilengkapi dengan penjelasan masing-masing pasal, dan juga Lampiran Daftar Uji Pengendalian Intern Pemerintah, sebagai suatu kesatuan yang tak terpisahkan dari PP ini. Berikut merupakan hal-hal penting yang terdapat dalam PP 60/2008 tersebut.
BAB I : Ketentuan Umum
Di sini dikatakan bahwa Sistem pengendalian intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) adalah system pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Agar terlaksananya system pengendalian intern pemerintah ini perlunya suatu pengawasan yang baik agar tujuan organisasi dapat tercapai, untuk itu perlunya suatu pengawasan, dalam hal ini pengawasan intern. Dalam system pengendalian intern pemerintah dilakukan pengawasan intern yang merupakan seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Adapun pengawasan intern ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merupakan aparat pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

BAB II : Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Sistem Pengendalian Intern dalam Peraturan Pemerintah ini dilandasi pada pemikiran bahwa Sistem Pengendalian Intern melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak. Berdasarkan pemikiran tersebut dikembangkan unsur Sistem Pengendalian Intern yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan dan tolak ukur pengujian efektifitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern.
Pengembangan unsur Sistem Pengendalian Intern perlu mempertimbangkan aspek-aspek biaya-manfaat (cost and benefit), sumber daya manusia, kejelasan kriteria pengukuran efektifitas, dan perkembangan teknologi informasi serta dilakukan secara komprehensif. Unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern dalam peraturan pemerintah ini mengacu pada unsur  system pengendalian intern yang telah di praktekkan di lingkungan pemerintah di berbagai negara yang meliputi :
  1. Lingkungan Pengendalian
Pimpinan instansi pemerintah dan seluruh pegawai wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku yang positif dan kondusif dan mendukung penerapan system pengendalian intern dan manajemen yang sehat dalam lingkungan kerjanya melalui :
a.       penegakan integritas dan nilai etika
b.      komitmen terhadap kompetensi
c.       kepemimpinan yang kondusif
d.      pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan
e.       pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat
f.       penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumberdaya manusia
g.      perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif
h.      hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait
  1. Penilaian Resiko
Pengendalian intern harus memberikan penilaian atas resiko yang dihadapi unit organisasi baik dari luar maupun dari dalam. Pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian resiko, yang terdiri atas :
a.       Identifikasi Resiko yang dilaksanakan dengan :
a)      menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif.
b)      Menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali resiko dari faktor eksternal dan faktor internal.
c)      Menilai faktor lain yang dapat meningkatkan resiko.
b.      Analisis Resiko
Dilaksanakan untuk menentukan dampak dari resiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan instansi pemerintah.
Dalam penilaian resiko pimpinan instansi menetapkan :
a.       Tujuan instansi pemerintah
Yang memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu serta wajib dikomunikasikan kepada seluruh karyawan. Di samping itu untuk pencapaian tujuan pimpinan instansi pemerintah menetapkan strategi operasional yang konsisten dan strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian resiko.
b.      Tujuan pada tingkat kegiatan
Yang memperhatikan ketentuan dimana harus berdasarkan kepada tujuan dan rencana strategis instansi pemerintah, saling melengkapi, saling menunjang, dan tidak bertentangan dengan yang lainnya, relevan dengan seluruh kegiatan utama instansi pemerintah, mengandung unsur kriteria pengukuran, didukung sumber daya instansi pemerintah yang cukup dan melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya.
3.      Kegiatan Pengendalian
Kegiatan pengendalian membantu memastikan bahwa arahan pimpinan instansi dilaksanakan. Kegiatan pengendalian harus efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi. Pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan, dimana kegiatan tersebut memiliki karakteristik  sebagai  berikut :
a.       kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok instansi pemerintah
b.      kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan penilaian resiko
c.       kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus instansi pemerintah
d.      kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis
e.       prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis
f.       kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.
Kegiatan pengendalian terdiri atas :
a.       review atas kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan.
b.      pembinaan sumber daya manusia.
c.       pengendalian atas pengelolaan sistem informasi.
d.      pengendalian fisik atas aset.
e.       Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja.
f.       Pemisahan fungsi.
g.      Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting
h.      Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian.
i.        Pembatasan akses atas sumberdaya dan pencatatannya.
j.        Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya.
k.      Dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian intern serta transaksi dan kejadian penting.
4.      Informasi dan Komunikasi
Informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah dan pihak lain yang ditentukan. Pimpinan instansi pemerintah wajib mengidentifikasi dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat dan wajib diselenggarakan secara efektif. Untuk itu pimpinan pemerintahan harus :
a.       menyediakan dana memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi
b.      mengelola, mengembangkan, dan memperbaharui system informasi secara terus menerus
5.      Pemantauan Pengendalian Intern
Pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan pemantauan system pengendalian intern yang dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan review lainnya. Hal ini diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervise, perbandingan, rekonsiliasi dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas. Pemantauan harus dapat menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan review lainnya dapat segera ditindaklanjuti.

BAB III : Penguatan Efektifitas Penyelenggaraan Spip
Dalam hal ini Menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern  di lingkungan masing-masing dan untuk memperkuat dan menunjang efektifitas Sistem Pengendalian Intern dilakukan :
1.      Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Aparat pengawasan melakukan pengawasan intern melalui :
a.       audit, terdiri atas audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu
b.      review
c.       evaluasi
d.      pemantauan
e.       kegiatan pengawasan lainnya
2.      Pembinaan penyelenggaraan SPIP
Penbinaan ini dilakukan oleh BPKP meliputi :
a.       penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP
b.      sosialisasi SPIP
c.       pendidikan dan pelatihan SPIP
d.      pembimbingan dan konsultasi SPIP
e.       peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah :
  1. BPKP
  2. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern
  3. Inspektorat Provinsi
  4. Inspektorat Kabupaten/Kota

BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu meliputi :
a.       kegiatan bersifat lintas sektoral
b.      kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
c.       kegiatan lainnya berdasarkan penugasan dari Presiden

BAB IV : Ketentuan Penutup
Dalam hal ini dikatakan bahwa ketentuan mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah ini/
Kalau kita mengeksplor pasal demi pasal, BPKP mempunyai kepastian hukum, kedudukan, dan tugas yang baru di jagad pengawasan internal di Indonesia. Hal tersebut tercantum secara tegas dalam pasal  diantaranya :
Pasal 1 ayat 4 : BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 48 ayat 2 dan pasal 49 ayat 2 : APIP (termasuk didalamnya BPKP) melakukan pengawasan intern melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

III. PENUTUP
Sistem pengendalian internal pemerintah diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, yang dimaksud dengan sistem pengendalain internal pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pusat dan pemerintah daerah.
Pengawasan intern mencakup seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang  baik.
Pengawasan intern memberikan fungsi dan tugas yang strategis kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya kepada presiden. Pembinaan penyelenggaraan SPIP dilakukan oleh BPKP yang meliputi; penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP, sosialisasi SPIP, pendidikan dan pelatihan SPIP, pembimbingan dan konsultasi SPIP, dan peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.
Sedangkan ketentuan mengenai SPIP di lingkungan pemerintah daerah diatur oleh Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008.


DAFTAR REFERENSI

Addul Halim.2007.Akuntansi dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah.Penerbit UPP STIM YKPN Yogyakarta.
Bambang Tri Darmawan SE.Akt. 2009. Perlunya Penerapan Sistem Pengendlaian Intern Pada Dinas Pendidikan di Pemerintah Daerah.
Elias Jan Bonay.2009. Pemprov Bangun satuan Anti Korupsi Untuk Penegndalian Tender/Proyek.
Indra Bastian. Sistem Akuntansi Sektor Publik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  No. 60  tahun 2008. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
SutiknoAk.2008. Bulletin PARAIKATTE Sistem Pengendalian Intern  Pemerintah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar