Kamis, 15 November 2012

Jurnal Ilmiah ADVANCE Vol 5 No. 2 Maret – Agustus 2011



PENGARUH RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
TERHADAP RETRIBUSI DAERAH
SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SOLOK
Oleh
Siska Yulia Defitri
Dosen Jurusan Akuntansi UMMY

Abstract
Autonomy demands to empower local resources both physical and non physical that there country. The division of uneven economic results triggers the demands of rapid sub ​​enactment of regional autonomy, especially are as rich in natural resources. The purpose of this study to determine the contribution of market services levy as one of public services in obtaining retribution. 
Retributions Solok and Knowing the influence of market service levies against retribution as one Revenue Solok. Analysis method used is a simple linear regression method, the results showed the market as a service levies gift as one of the public service levy to contribute to the revenue an average of 48.48% per year, The effect of market service  levy as a source of local revenue amounted Solok 0.583 or 58.3% while the rest is explained by other sources of income.


1. Pendahuluan
Era reformasi yang telah terjadi ternyata membawa hikmah positif bagi daerah dimana selama ini dominasi pusat terhadap daerah begitu kuat sehingga menimbulkan ketimpangan perekonomian antar daerah, tuntutan daerah untuk mengarahkan system sentralistik kepada system desentralisasi menuju otonomi daerah makin kuat. Sejak diberlakukannya era otonomi daerah pada januari 2001, gema otonomi daerah semakin gencar baik merupakan retorika elit politik maupun para pelaksana daerah yang tidak sabar untuk melaksanakan kebijakan itu. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dimana otonomi memberikan kebebasan pada pemerintah kabupaten atau pemerintah kota untuk mengatur dirinya sendiri. Otonomi merangsang daerah untuk memberdayakan sumbaer daya baik fisik ataupun non fisik yang ada diwilayahnya. Pembagian hasil ekonomi yang tidak merata selam ini memicu tuntutan cepat diberlakukannya otonomi daerah terutama daerah yang kaya akan sumber daya alam.
Semangat yang menggebu-gebu dilaksanakannya otonomi daerah dan desentralisasi memaksa daerah untuk mandiri karena pembiayaan atau pengeluaran rutin daerah harus ditopang oleh penerimaan daerahnya sendiri, sehingga bagi daerah yang sumber dayanya kurang menunjang, pelaksanaan otonomi akan terasa berat. Beban yang dimaksud, misalnya pajak dan retrigusi yang dikenakan pada perusahaan-perusahaan daerah dan masyarakat setempat, untuk dapat lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk membawa daerah pada derajat otonomi daerah yang berarti dan mengarah pada kemandirian daerah, faktor kemampuan keuangan daerah merupakan ciri utama yang menunjukan suatu daerah otonom mampu berotonomi, self supporting keuangan merupakan salah satu bobot penyelengaaraan otonomi ini artinya daerah memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber keuangan, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup mewadahi penyelenggaraan pembangunan daerah. Dukungan keuangan ini ditandai dengan semakin besarnya nilai PAD dan semakin menurunkan dukungan pusat dalam bentuk sumbangan/ bantuan.
Sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi menurut Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbanghan keuangan Pusat dan daerah, terdiri dari pendapatan asli darah (PAD), dana Perimbangan, lain-lain pendapatan. Pendapatan Asli Daerah merupakan faktor terpenting dalam pelaksanaan otonomi daerah, dalam menetapkan target penerimaan dari pos ini seyogyanya dilakukan dengan terlebih dahulu menganalisis potensi daerah yang ada. Dengan analisisi potensi yang dilaksanakan tiap tahun, maka diharapkan daerah dapat memanfaatkan potensi yang ada semaksimal mungkin demi kepentingan pembangunan di daerahnya. Semakin besar kotribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka daerah akan semakin mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan semakin lancer. Ketika Pemerintah Daerah sedang melakukan usaha meningkatkan pendapatan asli daerahnya, maka hal yang harus dipertimbangkan adalah beban yang harus ditanggung masyarakat, disatu sisi peningkatan PAD akan mempengaruhi tingkat kemampuan daerah, tetapi disisi lain juga berarti peningkatan beban masyarakat. Hal ini karena obyek pemungutan akhir adalah masyarakat.
Sumber Pendapatan Asli Daerah diantaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah dimana daerah diberi kewenangan untuk melaksanakan pemungutan berbagai jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang berakaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal ini digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam upaya pemenuhan kebutuhan daerah. Disini perlu dipahami oleh masyarakat bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ini sebagai sumber penerimaan yang dibutuhkan oleh daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dimana untuk mengatur tentang pemungutan pajak daerah dan retribusi dareah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang aturan pelaksanaannya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 20 tentang Retribusi Daerah. Seiring dengan berjalannya otonomi daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu mengelola dan memaksimalkan sumber daya yang ada di daerah untuk kelangsungan dan kemajuan daerahnya sendiri. Salah satu upaya pemerintah kota Solok dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya dengan melalui retribusi daerah.
Retribusi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah merupakan bentuk pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang memanfaatkan berbagai jasa pelayanan yang diberikan. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang pelimpahan sebagian wewenang pemerintah daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dalam rangka pembangunan nasional, dinyatakan bahwa retribusi daerah dapat dibedakan menjadi tiga bentuk yakni retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan. Untuk retribusi jasa umum diantaranya adalah retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pelataran parker dan sebagainya.
Sejalan dengan itu, Kota Solok sebagai salah satu daerah Tingkat II di Sumatera Barat perlu melakukan pengelolaan Keuangan Daerahnya secara efektif, misalnya dengan mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD, salah satu berasal dari retribusi pelayanan pasar. Hal ini juga didasarkan semakin banyaknya masyarakat yang melakukan peluang tersendiri bagi daerah dalam rangka memperoleh pendapatan dalam jumlah yang lebih besar di masa yang akan dating untuk membiayai pembangunan daerah, artinya semakin besar dana yang dipungut dari hasil retribusi palayanan pasar, maka akan semakin besar pula Pendapatan Asli Daerah. Untuk memaksimalkan penerimaan retribusi pasar ini, maka pemerintah daerah perlu memanfaatkan potensi yang ada di pasar agar bisa dimanfaatkan para pedagang untuk berjualan sehingga retribusipun meningkat
Penelitian ini bertujuan untuk :
1. Menjelaskan Kontribusi retribusi pelayanan pasar sebagai salah satu retribusi jasa umum dalam memperoleh retribusi daerah Kota Solok
2. Mengetahui pengaruh retribusi pelayanan pasar terhadap retribusi daerah sebagai salah satu Pendapatan Asli Kota Solok
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat tidak saja bagi subjek permasalahan yang relevan dengan administrasi publik, khususnya administrasi keuangan daerah yang menjadi tema dan ruang lingkup penelitian ini, tetapi juga mencakup disiplin ilmu lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan bagi aparatur pemerintah (khususnya aparatur Pemerintah Daerah Kota Solok) yang dapat menjadi bahan masukan dalam pengembilan kebijakan dimasa datang. Di samping itu, penelitian ini diharapkan dapat menjadi pemicu penelitian yang lebih
lanjut dalam bidang kajian ini.

2. Tinjauan Pustaka
2.1 Pengertian Retribusi
Menurut Bastian (2001:156) retribusi adalah pengutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas pelayanan dan penggunaan fasilitas-fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah daerah bagi kepentingan masyarakat, sesuai dnegan peraturan daerah yang berlaku. Menurut Yani (2002:55) retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Menurut Undang-undang Nomor 34 tahun 2000, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberinta ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Sehingga dapat disimpulkan yang dimaksud dengan retribusi daerah adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah, berdasarkan peraturan yang berlaku terkait pelayanan atau fasilitas yang diberikan.

Selanjutnya dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan tentang obyek dan golongan retribusi sebagai berikut :
(1)   Obyek Retribusi terdiri dari :
1) Jasa Umum;
2) Jasa Usaha;
3) Perizinan Tertentu.
(2)   Retribusi dibagi atas tiga golongan :
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha;
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
(3)   Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi
Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. Retribusi Jasa Umum :
1.      Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;
2.      Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam  rangka pelaksanaan desentralisasi;
3.      Jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau  badan yang diharuskan membayar Retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;
4.      Jasa tersebut layak untuk dikenakan Retribusi;
5.      Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya;
6.      Retribusi dapat dipungut secara efektif dan fisiensi, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan
7.      Pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut
8.      dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
b. Retribusi Jasa Usaha :
1.      Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu; dan
2.      Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah
c. Retribusi Perizinan Tertentu :
1.   Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
2.   Perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan
3.   Biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari Retribusi perizinan.
(4) Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam ayat (3) sesuai dengan kewenangan otonominya dan memenuhi criteri yang telah ditetapkan.
(5) Hasil penerimaan jenis Retribusi tertentu Daerah Kabupaten sebagian diperuntukkan kepada Desa.
(6) Bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten dengan memperhatikan aspek Keterlibatan Desa dalam penyediaan layanan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut, maka retribusi pelayanan pasar termasuk dalam jenis retribusi jasa umum karena bersifat bukan pajak dan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, artinya retribusi pasar dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial.

3. Metode Penelitian
3.1 Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif (descriptive research), yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendeskripsikan variabel yang diteliti secara objektif (Sugiyono, 2004:11). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang telah dikumpulkan oleh pihak lain, dalam hal ini adalah Kantor Pengolahan Pasar dan DPPKA Kota Solok.
3.2 Operasional Variabel
Variabel-variabel yang akan dianalisis dalam penelitian ini terdiri dari dua variabel yaitu Retribusi Pelayanan Pasar variabel bebas (X)  yang diukur dari realisasi retribusi pelayanan pasar kota Solok dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu tahun 2005-2009 dan Retribusi Daerah sebagai variabel terikat (Y) yang diukur dari realisasi retribusi daerah kota Solok dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu tahun 2005-2009.
3.3 Metode Analisis
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
a. Analisis kontribusi
yaitu suatu analisis yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi yang dapat disumbangkan dari retribusi pelayanan pasar terhadap retribusi daerah, maka dibandingkan antara retribusi pelayan pasar dan retribusi daerah. Rumus yang digunakan untuk menghitung kontribusi adalah sebagai berikut :
 Pn = QXn  x 100%
            QYn
Keterangan:
Pn     = Kontribusi penerimaan retribusi pelayanan pasar terhadap retribusi daerah (Rupiah)
QXn  = Jumlah penerimaan retribusi pelayanan pasar (Rupiah)
QYn  = Jumlah penerimaan retribusi daerah Kota Solok sebagai salah satu sumber PAD (Rupiah)
n         = tahun (periode tertentu)
b. Analisis pengaruh retribusi pelayanan pasar terhadap retribusi daerah
Untuk mengetahui pengaruh retribusi pelayanan pasar terhadap retribusi daerah dalam penelitian ini menggunakan regresi linear sederhana dengan rumus :
Y = a + bX
Keterangan :
Y    = Retribusi Daerah
a      = Konstansta
b     = Koefisien Regresi
X    = Retribusi Pelayanan Pasar
4. Interpretasi Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah yang dikemukakan, untuk menganalisa data dipergunakan analisa regresi linear sederhana menggunakan komputer program SPSS, maka diperoleh hasil sebagai berikut:
4.1 Kontribusi Retribusi Pelayanan Pasar terhadap Retribusi Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah
     Kontribusi retribusi pelayanan pasar terhadap Retribusi daerah Kota Solok sebagai sumber PAD dapat dilihat pada tabel 4.1 berikut ini :




Tabel 4.1
Kontribusi Retribusi Pelayanan Pasar terhadap Retribusi Daera
Kota Solok
Tahun
Realisasi Retribusi
Retribusi Daerah
Kontribusi
Pelayanan Pasar

2005
 Rp        357,432,889
 Rp      723,357,141
49.41
2006
 Rp        361,248,005
 Rp      768,237,542
47.02
2007
 Rp        381,664,071
 Rp      820,508,140
46.52
2008
 Rp        388,206,347
 Rp      839,285,656
46.25
2009
 Rp        450,686,017
 Rp      847,066,117
53.21
Sumber : DPPKA Kota Solok

Dari tabel diatas, diketahui bahwa walaupun mengalami fluktuasi tetapi pada dasarnya kontribusi retribusi pelayanan pasar terhadap Retribusi daerah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi retribusi daerah yaitu rata-rata hampir mencapai setengah dari jumlah retribusi daerah yaitu dengan jumlah 48,48%, hal ini menjadi sangat nyata karena pasar Solok merupakan sumber ekonomi yang besar masyarakat baik dari Kota Solok dan Kabupaten Solok, bahkan masyarakatn yang berasal dari Pemerintah Daerah tetangga lainnya seperti masyarakat Kota Sawahlunto, Sijunjung dan lainnya juga menjadikan Pasar Kota Solok tempat transaksi ekonomi yang cukup representatif.
Dari hasil perhitungan Kontribusi retribusi pelayanan pasar di Kota Solok pada lima tahun terakhir menunjukkan bahwa kontribusi retribusi pelayanan pasar dirasakan menurun pada tahun 2008 yaitu sebesar 46,25% dari retribusi daerah, hal ini disebabkan pada tahun tersebut pasar Kota Solok sedang dilakukan renovasi dan perbaikan pada gedung-gedung pasar sehingga memberikan dampak menurunnya jumlah pengunjung pasar dan jumlah pedagang di Pasar Kota Solok. Kontribusi retribusi pelayanan pasar dirasakan lebih meningkat pada tahun 2009, hal ini terjadi karena telah dibukanya  Taman Kota sebagai salah satu tujuan tempat wisata lokal dan penyelenggaraan berbagai acara dan kegiatan bagi masyarakat yang lokasinya tepat di didepan pasar Kota Solok yang menyebabkan bertambahnya jumlah pengunjung kota Solok.
4.2  Pengaruh Retribusi Pelayanan Pasar terhadap Retribusi Daerah sebagai Salah Satu Pendapatan Asli Daerah
Model regresi linier sederhana (simple regression analysis) akan memperlihatkan pengaruh retribusi pelayanan pasar terhadap retribusi daerah sebagai salah satu pendapatan asli daerah. Pengaruh tersebut dapat dilihat dari nilai masing-masing koefisien regresinya. Pengujian terhadap koefisien regresi variabel-variabel independen dilakukan dengan tingkat keyakinan (confidence level) sebesar 95% dan level of significance sebesar 5%. Hasil analisis regresi sederhana terhadap data penelitian ditunjukkan pada tabel 4.2 dibawah ini:

Tabel 4.2
Hasil Uji t Statistik
Variabel Ukuran Perusahaan
Coefficientsa
Model
Unstandardized Coefficients
Standardized Coefficients
t
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
3.842E8
2.036E8

1.887
.156
RP
1.071
.523
.764
2.049
.133
a. Dependent Variable: RD


Berdasarkan tabel 4.2 diatas, dibentuk persamaan regresi sebagai berikut:
Y = a + bx
Y = 3,842 + 1,071x
Dari persamaan regresi dapat dilihat bahwa:
1.      Angka 3,842 merupakan konstanta yang menyatakan bahwa tanpa pengaruh retribusi pelayanan pasar, maka retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah kota Solok adalah sebesar 3,842 satuan.
2.      Koefisien regresi X sebesar 1,071 menyatakan bahwa setiap peningkatan Retribusi pelayanan pasar sebesar Rp. 1 satuan akan meningkatkan perubahan Retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah  sebesar 1,071 satuan

a.    Hasil Uji Koefisien Determinasi (R²)
       Koefisien determinasi (R2) digunakan untuk melihat dan menganalisis seberapa besar pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Nilai R-square berkisar antara angka 0 sampai 1. Nilai R-square yang semakin besar, yaitu mendekati satu menunjukkan bahwa model yang dirumuskan untuk menjelaskan perubahan pengungkapan retribusi daerah sangat baik, pengaruh retribusi pasar terhadap retribusi daerah sebagai salah satu PAD kota Solok adalah sebagai berikut :

Tabel 4.3
Hasil Uji R²
Model Summary

Model
R
R Square
Adjusted R Square
Std. Error of the Estimate
1
.764a
.583
.444
3.92050E7
a. Predictors: (Constant), RP


Pada tabel 4.3 di atas dapat dilihat bahwa nilai R-Square atau koefisien determinasi adalah sebesar 0,583. Ini berarti bahwa retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah dapat dijelaskan oleh variabel-variabel independen retribusi pelyanan pasar sebesar 58,3%. Sedangkan sisanya dijelaskan oleh sebab-sebab lain di luar model penelitian ini seperti retribusi parkir, retribusi perizinan dan lain sebagainya.
a.      Hasil Uji t
       Uji T bertujuan untuk mengetahui apakah varibel independen yang dimasukkan dalam model regresi dapat mempengaruhi variabel dependen secara parsial. Untuk setiap variabel independen, jika  T hitung > T tabel atau nilai signifikan <  (0,05), hal ini menunjukkan variabel independen dapat mempengaruhi variabel dependen secara parsial dan signifikan, dan begitu pula sebaliknya.
Berdasarkan tabel 4.2 diatas, diperoleh nilai t hitung 2,049 sedangkan nilai t tabel diketahui sebesar 2,13185 atau 2,049 < 2,13185 dan nilai signifikan 0,133 > 0,05 hal ini berarti bahwa retribusi pelayanan pasar berpengaruh negatif terhadap retribusi daerah sebagai salah satu sumber PAD Kota Solok atau tidak ada hubungan linier antara variabel retribusi pelayanan pasar dengan retribusi daerah

5. Penutup
5.1 Kesimpulan
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan :
a.    Retribusi pelayanan pasar yang digabungkan dalam Retribusi Daerah kota Solok merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memberikan kontribusi yang cukup berarti bagi Pengelolaan keuangan daerah Kota Solok dalam menjalanakan pemerintahan daerah dan otonomi daerah.
b.    Retribusi pelayanan pasar sebagai yang diklasifikasikans sebagai salah satu dari retribusi jasa umum memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah rata-rata 48,48% setiap tahun.
c.    Pengaruh retribusi pelayanan pasar terhadap retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota Solok adalah sebesar 0,583 atau 58,3% sedangkan sisanya dijelaskan oleh sumber pendapatan yang lain.
5.2 Saran
Dari penelitian yang sudah dilakukan dapat disampaikan saran :
Kepada Pemerintah Daerah Kota Solok untuk dapat mengoptimalkan penerimaan retribusi pelayanan pasar dengan menertibkan para pedagang baik pedagang kaki lima yang tidak memiliki tempat yang baik maupun pedagang yang sudah memiliki tempat usaha, sehingga lokasi maupun keberadaan pedagang dapat lebih tertib dan mengurangi kesemrawutan dalam pasar, dengan demikian penerimaan retribusi pelayanan pasar juga dapat ditingkatkan.

Daftar Pustaka
Bastian, 2001, Akuntansi Sektor Publik,
Pemerintah Republik Indonesia, 1999, Undang-Undang Nomor 22 Tentang Otonomi Daerah.
_________________________, 2000, Undang-Undang Nomor 34 Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
_________________________, 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 65 tentang Pajak Daerah
_________________________, 2004, Undang-Undang Nomor 32 tentanng Pemerintah Daerah
_________________________, 2004, Undang-Undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
­­­­­­­­­­­­­­­_________________________, 2004, Undang-Undang Nomor 42 tentang pelimpahan sebagian wewenang pemerintah daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dalam rangka pembangunan nasional
Sugiyono, 2004, Metode Penelitian Bisnis, Bandung, Alfabeta










Tidak ada komentar:

Posting Komentar