PENGARUH
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
TERHADAP
RETRIBUSI DAERAH
SEBAGAI
SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SOLOK
Oleh
Siska
Yulia Defitri
Dosen
Jurusan Akuntansi UMMY
Abstract
Autonomy demands to empower local resources
both physical and non physical that there
country. The division of uneven economic results triggers the demands of rapid sub enactment of regional
autonomy, especially are as rich
in natural
resources. The purpose of this study to determine the contribution of market services levy as one of public services in obtaining retribution.
Retributions Solok and
Knowing the influence of market
service levies
against retribution as
one Revenue Solok.
Analysis method used is a simple linear regression method, the results showed the market as a service levies gift as one of the public service levy to contribute to the revenue an average of 48.48% per year, The effect of market service levy as a source of local revenue amounted Solok 0.583 or 58.3% while the rest is explained by other sources of income.
1. Pendahuluan
Era
reformasi yang telah terjadi ternyata membawa hikmah positif bagi daerah dimana
selama ini dominasi pusat terhadap daerah begitu kuat sehingga menimbulkan
ketimpangan perekonomian antar daerah, tuntutan daerah untuk mengarahkan system
sentralistik kepada system desentralisasi menuju otonomi daerah makin kuat.
Sejak diberlakukannya era otonomi daerah pada januari 2001, gema otonomi daerah
semakin gencar baik merupakan retorika elit politik maupun para pelaksana
daerah yang tidak sabar untuk melaksanakan kebijakan itu. Sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Pusat dan
Daerah, yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dimana otonomi memberikan kebebasan
pada pemerintah kabupaten atau pemerintah kota untuk mengatur dirinya sendiri.
Otonomi merangsang daerah untuk memberdayakan sumbaer daya baik fisik ataupun
non fisik yang ada diwilayahnya. Pembagian hasil ekonomi yang tidak merata
selam ini memicu tuntutan cepat diberlakukannya otonomi daerah terutama daerah
yang kaya akan sumber daya alam.
Semangat
yang menggebu-gebu dilaksanakannya otonomi daerah dan desentralisasi memaksa
daerah untuk mandiri karena pembiayaan atau pengeluaran rutin daerah harus ditopang
oleh penerimaan daerahnya sendiri, sehingga bagi daerah yang sumber dayanya
kurang menunjang, pelaksanaan otonomi akan terasa berat. Beban yang dimaksud,
misalnya pajak dan retrigusi yang dikenakan pada perusahaan-perusahaan daerah
dan masyarakat setempat, untuk dapat lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
Untuk
membawa daerah pada derajat otonomi daerah yang berarti dan mengarah pada
kemandirian daerah, faktor kemampuan keuangan daerah merupakan ciri utama yang
menunjukan suatu daerah otonom mampu berotonomi, self supporting keuangan merupakan salah satu bobot penyelengaaraan
otonomi ini artinya daerah memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali
sumber keuangan, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup mewadahi
penyelenggaraan pembangunan daerah. Dukungan keuangan ini ditandai dengan
semakin besarnya nilai PAD dan semakin menurunkan dukungan pusat dalam bentuk
sumbangan/ bantuan.
Sumber-sumber
penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi menurut Undang-undang Nomor
33 tahun 2004 tentang perimbanghan keuangan Pusat dan daerah, terdiri dari
pendapatan asli darah (PAD), dana Perimbangan, lain-lain pendapatan. Pendapatan
Asli Daerah merupakan faktor terpenting dalam pelaksanaan otonomi daerah, dalam
menetapkan target penerimaan dari pos ini seyogyanya dilakukan dengan terlebih
dahulu menganalisis potensi daerah yang ada. Dengan analisisi potensi yang
dilaksanakan tiap tahun, maka diharapkan daerah dapat memanfaatkan potensi yang
ada semaksimal mungkin demi kepentingan pembangunan di daerahnya. Semakin besar
kotribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), maka daerah akan semakin mampu melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan semakin lancer. Ketika Pemerintah Daerah sedang
melakukan usaha meningkatkan pendapatan asli daerahnya, maka hal yang harus
dipertimbangkan adalah beban yang harus ditanggung masyarakat, disatu sisi
peningkatan PAD akan mempengaruhi tingkat kemampuan daerah, tetapi disisi lain
juga berarti peningkatan beban masyarakat. Hal ini karena obyek pemungutan
akhir adalah masyarakat.
Sumber
Pendapatan Asli Daerah diantaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah
dimana daerah diberi kewenangan untuk melaksanakan pemungutan berbagai jenis
pajak daerah dan retribusi daerah yang berakaitan dengan berbagai aspek
kehidupan masyarakat. Hal ini digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah
dalam upaya pemenuhan kebutuhan daerah. Disini perlu dipahami oleh masyarakat
bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ini sebagai sumber
penerimaan yang dibutuhkan oleh daerah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di daerah. Dimana untuk mengatur tentang pemungutan pajak daerah dan
retribusi dareah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 yang telah disempurnakan
dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang aturan pelaksanaannya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor
65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 20 tentang
Retribusi Daerah. Seiring dengan berjalannya otonomi daerah, diharapkan pemerintah
daerah mampu mengelola dan memaksimalkan sumber daya yang ada di daerah untuk
kelangsungan dan kemajuan daerahnya sendiri. Salah satu upaya pemerintah kota
Solok dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya dengan melalui retribusi
daerah.
Retribusi
daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah merupakan bentuk
pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang
memanfaatkan berbagai jasa pelayanan yang diberikan. Dalam Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2004 tentang pelimpahan sebagian wewenang pemerintah daerah untuk
mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dalam rangka
pembangunan nasional, dinyatakan bahwa retribusi daerah dapat dibedakan menjadi
tiga bentuk yakni retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi
perizinan. Untuk retribusi jasa umum diantaranya adalah retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pelataran parker
dan sebagainya.
Sejalan
dengan itu, Kota Solok sebagai salah satu daerah Tingkat II di Sumatera Barat
perlu melakukan pengelolaan Keuangan Daerahnya secara efektif, misalnya dengan
mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi dan
ekstensifikasi sumber-sumber PAD, salah satu berasal dari retribusi pelayanan
pasar. Hal ini juga didasarkan semakin banyaknya masyarakat yang melakukan
peluang tersendiri bagi daerah dalam rangka memperoleh pendapatan dalam jumlah
yang lebih besar di masa yang akan dating untuk membiayai pembangunan daerah,
artinya semakin besar dana yang dipungut dari hasil retribusi palayanan pasar,
maka akan semakin besar pula Pendapatan Asli Daerah. Untuk memaksimalkan
penerimaan retribusi pasar ini, maka pemerintah daerah perlu memanfaatkan potensi
yang ada di pasar agar bisa dimanfaatkan para pedagang untuk berjualan sehingga
retribusipun meningkat
Penelitian
ini bertujuan untuk :
1.
Menjelaskan Kontribusi retribusi pelayanan pasar sebagai salah satu retribusi
jasa umum dalam memperoleh retribusi daerah Kota Solok
2.
Mengetahui pengaruh retribusi pelayanan pasar terhadap retribusi daerah sebagai
salah satu Pendapatan Asli Kota Solok
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat tidak saja bagi subjek
permasalahan yang relevan dengan administrasi publik, khususnya administrasi
keuangan daerah yang menjadi tema dan ruang lingkup penelitian ini, tetapi juga
mencakup disiplin ilmu lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Selain
itu, penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan bagi aparatur
pemerintah (khususnya aparatur Pemerintah Daerah Kota Solok) yang dapat menjadi
bahan masukan dalam pengembilan kebijakan dimasa datang. Di samping itu,
penelitian ini diharapkan dapat menjadi pemicu penelitian yang lebih
lanjut
dalam bidang kajian ini.
2.
Tinjauan Pustaka
2.1
Pengertian Retribusi
Menurut
Bastian (2001:156) retribusi adalah pengutan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah atas pelayanan dan penggunaan fasilitas-fasilitas umum yang disediakan
oleh pemerintah daerah bagi kepentingan masyarakat, sesuai dnegan peraturan
daerah yang berlaku. Menurut Yani (2002:55) retribusi daerah adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan. Menurut Undang-undang Nomor 34 tahun 2000, retribusi adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberinta ijin tertentu yang
khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan
pribadi atau badan. Sehingga dapat disimpulkan yang dimaksud dengan retribusi
daerah adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah, berdasarkan peraturan
yang berlaku terkait pelayanan atau fasilitas yang diberikan.
Selanjutnya
dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dijelaskan tentang obyek dan golongan retribusi sebagai
berikut :
(1) Obyek
Retribusi terdiri dari :
1) Jasa Umum;
2) Jasa Usaha;
3) Perizinan Tertentu.
(2) Retribusi
dibagi atas tiga golongan :
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa
Usaha;
c. Retribusi Perizinan
Tertentu.
(3) Jenis-jenis
Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi
Perizinan
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. Retribusi Jasa Umum
:
1. Retribusi
Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau
Retribusi Perizinan Tertentu;
2. Jasa
yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
3. Jasa
tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar Retribusi,
disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;
4. Jasa
tersebut layak untuk dikenakan Retribusi;
5. Retribusi
tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya;
6. Retribusi
dapat dipungut secara efektif dan fisiensi, serta merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang potensial; dan
7. Pemungutan
Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut
8. dengan
tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
b. Retribusi
Jasa Usaha :
1. Retribusi
Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau
Retribusi Perizinan Tertentu; dan
2. Jasa
yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya
disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang
dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah
Daerah
c. Retribusi Perizinan
Tertentu :
1. Perizinan
tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam
rangka asas desentralisasi;
2. Perizinan
tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan
3. Biaya
yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk
menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga
layak dibiayai dari Retribusi perizinan.
(4)
Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis Retribusi selain yang ditetapkan
dalam ayat (3) sesuai dengan kewenangan otonominya dan memenuhi criteri yang
telah ditetapkan.
(5)
Hasil penerimaan jenis Retribusi tertentu Daerah Kabupaten sebagian diperuntukkan
kepada Desa.
(6)
Bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan lebih lanjut dengan
Peraturan Daerah Kabupaten dengan memperhatikan aspek Keterlibatan Desa dalam
penyediaan layanan tersebut.
Berdasarkan
uraian tersebut, maka retribusi pelayanan pasar termasuk dalam jenis retribusi
jasa umum karena bersifat bukan pajak dan merupakan kewenangan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, artinya retribusi pasar dapat menjadi salah satu
sumber pendapatan daerah yang potensial.
3. Metode Penelitian
3.1
Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
deskriptif (descriptive research),
yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendeskripsikan variabel yang diteliti
secara objektif (Sugiyono, 2004:11). Jenis data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah data sekunder yaitu data yang telah dikumpulkan oleh pihak lain, dalam
hal ini adalah Kantor Pengolahan Pasar dan DPPKA Kota Solok.
3.2 Operasional Variabel
Variabel-variabel yang akan dianalisis dalam
penelitian ini terdiri dari dua variabel yaitu Retribusi Pelayanan Pasar variabel
bebas (X) yang diukur dari realisasi
retribusi pelayanan pasar kota Solok dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu
tahun 2005-2009 dan Retribusi Daerah sebagai variabel terikat (Y) yang diukur
dari realisasi retribusi daerah kota Solok dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
yaitu tahun 2005-2009.
3.3
Metode Analisis
Analisis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
a.
Analisis kontribusi
yaitu
suatu analisis yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi yang
dapat disumbangkan dari retribusi pelayanan pasar terhadap retribusi daerah,
maka dibandingkan antara retribusi pelayan pasar dan retribusi daerah. Rumus
yang digunakan untuk menghitung kontribusi adalah sebagai berikut :
Pn = QXn x 100%
QYn
Keterangan:
Pn
= Kontribusi penerimaan retribusi pelayanan pasar terhadap retribusi daerah
(Rupiah)
QXn
= Jumlah penerimaan retribusi pelayanan pasar (Rupiah)
QYn
= Jumlah penerimaan retribusi daerah Kota Solok sebagai salah satu sumber PAD
(Rupiah)
n
= tahun (periode tertentu)
b.
Analisis pengaruh retribusi pelayanan pasar terhadap retribusi daerah
Untuk
mengetahui pengaruh retribusi pelayanan pasar terhadap retribusi daerah dalam
penelitian ini menggunakan regresi linear sederhana dengan rumus :
Y
= a + bX
Keterangan
:
Y
= Retribusi Daerah
a
= Konstansta
b = Koefisien Regresi
X
= Retribusi Pelayanan Pasar
4. Interpretasi Hasil
dan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah yang dikemukakan, untuk
menganalisa data dipergunakan analisa regresi linear sederhana menggunakan
komputer program SPSS, maka diperoleh hasil sebagai berikut:
4.1 Kontribusi Retribusi Pelayanan Pasar terhadap
Retribusi Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah
Kontribusi retribusi pelayanan pasar terhadap
Retribusi daerah Kota Solok sebagai sumber PAD dapat dilihat pada tabel 4.1 berikut
ini :
Tabel 4.1
Kontribusi Retribusi Pelayanan Pasar terhadap
Retribusi Daera
Kota Solok
Tahun
|
Realisasi Retribusi
|
Retribusi Daerah
|
Kontribusi
|
Pelayanan Pasar
|
|
||
2005
|
Rp
357,432,889
|
Rp
723,357,141
|
49.41
|
2006
|
Rp
361,248,005
|
Rp
768,237,542
|
47.02
|
2007
|
Rp
381,664,071
|
Rp
820,508,140
|
46.52
|
2008
|
Rp
388,206,347
|
Rp
839,285,656
|
46.25
|
2009
|
Rp
450,686,017
|
Rp
847,066,117
|
53.21
|
Sumber
: DPPKA Kota Solok
Dari tabel diatas, diketahui bahwa walaupun
mengalami fluktuasi tetapi pada dasarnya kontribusi retribusi pelayanan pasar
terhadap Retribusi daerah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi retribusi
daerah yaitu rata-rata hampir mencapai setengah dari jumlah retribusi daerah
yaitu dengan jumlah 48,48%, hal ini menjadi sangat nyata karena pasar Solok
merupakan sumber ekonomi yang besar masyarakat baik dari Kota Solok dan
Kabupaten Solok, bahkan masyarakatn yang berasal dari Pemerintah Daerah
tetangga lainnya seperti masyarakat Kota Sawahlunto, Sijunjung dan lainnya juga
menjadikan Pasar Kota Solok tempat transaksi ekonomi yang cukup representatif.
Dari hasil perhitungan Kontribusi retribusi
pelayanan pasar di Kota Solok pada lima tahun terakhir menunjukkan bahwa
kontribusi retribusi pelayanan pasar dirasakan menurun pada tahun 2008 yaitu
sebesar 46,25% dari retribusi daerah, hal ini disebabkan pada tahun tersebut
pasar Kota Solok sedang dilakukan renovasi dan perbaikan pada gedung-gedung
pasar sehingga memberikan dampak menurunnya jumlah pengunjung pasar dan jumlah
pedagang di Pasar Kota Solok. Kontribusi retribusi pelayanan pasar dirasakan
lebih meningkat pada tahun 2009, hal ini terjadi karena telah dibukanya Taman Kota sebagai salah satu tujuan tempat
wisata lokal dan penyelenggaraan berbagai acara dan kegiatan bagi masyarakat
yang lokasinya tepat di didepan pasar Kota Solok yang menyebabkan bertambahnya
jumlah pengunjung kota Solok.
4.2 Pengaruh Retribusi Pelayanan
Pasar terhadap Retribusi Daerah sebagai Salah Satu Pendapatan Asli
Daerah
Model regresi linier
sederhana (simple regression analysis)
akan memperlihatkan pengaruh retribusi pelayanan pasar terhadap retribusi
daerah sebagai salah satu pendapatan asli daerah. Pengaruh
tersebut dapat dilihat dari nilai masing-masing koefisien regresinya. Pengujian
terhadap koefisien regresi variabel-variabel independen dilakukan dengan
tingkat keyakinan (confidence level)
sebesar 95% dan level of significance
sebesar 5%. Hasil analisis regresi sederhana terhadap data penelitian
ditunjukkan pada tabel 4.2 dibawah ini:
Tabel 4.2
Hasil
Uji t Statistik
Variabel
Ukuran Perusahaan
Coefficientsa
|
||||||
Model
|
Unstandardized Coefficients
|
Standardized Coefficients
|
t
|
Sig.
|
||
B
|
Std. Error
|
Beta
|
||||
1
|
(Constant)
|
3.842E8
|
2.036E8
|
|
1.887
|
.156
|
RP
|
1.071
|
.523
|
.764
|
2.049
|
.133
|
|
a.
Dependent Variable: RD
|
Berdasarkan tabel 4.2 diatas, dibentuk persamaan
regresi sebagai berikut:
Y
= a + bx
Y
= 3,842 + 1,071x
Dari
persamaan regresi dapat dilihat bahwa:
1. Angka
3,842 merupakan konstanta yang menyatakan bahwa tanpa pengaruh retribusi
pelayanan pasar, maka retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan
asli daerah kota Solok adalah sebesar 3,842 satuan.
2. Koefisien
regresi X sebesar 1,071 menyatakan bahwa setiap peningkatan Retribusi pelayanan
pasar sebesar Rp. 1 satuan akan meningkatkan perubahan Retribusi daerah sebagai
salah satu sumber pendapatan asli daerah
sebesar 1,071 satuan
a. Hasil
Uji Koefisien Determinasi (R²)
Koefisien
determinasi (R2) digunakan untuk melihat dan menganalisis seberapa
besar pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Nilai R-square
berkisar antara angka 0 sampai 1. Nilai R-square yang semakin besar,
yaitu mendekati satu menunjukkan bahwa model yang dirumuskan untuk menjelaskan
perubahan pengungkapan retribusi daerah sangat baik, pengaruh retribusi pasar
terhadap retribusi daerah sebagai salah satu PAD kota Solok adalah sebagai
berikut :
Tabel 4.3
Hasil
Uji R²
Model Summary
|
||||
Model
|
R
|
R Square
|
Adjusted R Square
|
Std. Error of the Estimate
|
1
|
.764a
|
.583
|
.444
|
3.92050E7
|
a.
Predictors: (Constant), RP
|
Pada tabel 4.3 di atas
dapat dilihat bahwa nilai R-Square atau koefisien determinasi adalah
sebesar 0,583. Ini berarti bahwa retribusi daerah sebagai sumber pendapatan
asli daerah dapat dijelaskan oleh variabel-variabel independen retribusi
pelyanan pasar sebesar 58,3%. Sedangkan sisanya dijelaskan oleh sebab-sebab
lain di luar model penelitian ini seperti retribusi parkir, retribusi perizinan
dan lain sebagainya.
a. Hasil
Uji t
Uji T bertujuan untuk mengetahui apakah
varibel independen yang dimasukkan dalam model regresi dapat mempengaruhi
variabel dependen secara parsial. Untuk setiap variabel independen, jika T hitung > T tabel atau nilai signifikan
<
(0,05), hal ini
menunjukkan variabel independen dapat mempengaruhi variabel dependen secara
parsial dan signifikan, dan begitu pula sebaliknya.
Berdasarkan tabel 4.2 diatas, diperoleh
nilai t hitung 2,049 sedangkan nilai t tabel diketahui sebesar 2,13185 atau
2,049 < 2,13185 dan nilai signifikan 0,133 > 0,05 hal ini berarti bahwa
retribusi pelayanan pasar berpengaruh negatif terhadap retribusi daerah sebagai
salah satu sumber PAD Kota Solok atau tidak ada hubungan linier antara variabel retribusi pelayanan pasar dengan retribusi
daerah
5. Penutup
5.1 Kesimpulan
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan :
a. Retribusi pelayanan pasar yang digabungkan dalam Retribusi Daerah
kota Solok merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memberikan
kontribusi yang cukup berarti bagi Pengelolaan keuangan daerah Kota Solok dalam
menjalanakan pemerintahan daerah dan otonomi daerah.
b. Retribusi pelayanan pasar sebagai yang diklasifikasikans sebagai
salah satu dari retribusi jasa umum memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli
Daerah rata-rata 48,48% setiap tahun.
c. Pengaruh retribusi pelayanan pasar terhadap retribusi daerah
sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota Solok adalah
sebesar 0,583 atau 58,3% sedangkan sisanya dijelaskan oleh sumber pendapatan
yang lain.
5.2 Saran
Dari penelitian yang sudah dilakukan dapat disampaikan saran :
Kepada Pemerintah Daerah Kota Solok untuk dapat mengoptimalkan
penerimaan retribusi pelayanan pasar dengan menertibkan para pedagang baik
pedagang kaki lima yang tidak memiliki tempat yang baik maupun pedagang yang
sudah memiliki tempat usaha, sehingga lokasi maupun keberadaan pedagang dapat
lebih tertib dan mengurangi kesemrawutan dalam pasar, dengan demikian
penerimaan retribusi pelayanan pasar juga dapat ditingkatkan.
Daftar
Pustaka
Bastian, 2001, Akuntansi
Sektor Publik,
Pemerintah Republik
Indonesia, 1999, Undang-Undang Nomor 22 Tentang Otonomi Daerah.
_________________________,
2000, Undang-Undang Nomor 34 Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
_________________________,
2001, Peraturan Pemerintah Nomor 65 tentang Pajak Daerah
_________________________,
2004, Undang-Undang Nomor 32 tentanng Pemerintah Daerah
_________________________,
2004, Undang-Undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.
_________________________,
2004, Undang-Undang
Nomor 42 tentang pelimpahan sebagian wewenang pemerintah daerah untuk mengatur
dan menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dalam rangka pembangunan
nasional
Sugiyono, 2004, Metode Penelitian
Bisnis, Bandung, Alfabeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar