KAJIAN
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH
Oleh : Siska Yulia Defitri
Dosen
Tetap Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
Abstract
Control environment is the foundation underlying an internal control system of government. If the control environment showed a good condition, it can influence good enough for an organization, but on the contrary if the control
environment is bad, It indicates the organization is not healthy. Government Regulation (PP) number 60 of 2008 concerning the Government Internal Control
System (SPIP) is the regulatory authority to foster implementation of SPIP to the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP). Basic core of the Government Regulation No. 60 of 2008 is the creation of an Internal Control
System of
a government that can realize good governance practices.
Internal control covers all the activities of the audit, review, evaluation, monitoring, and other oversight activities of the implementation of tasks and functions of the organization in order to provide reasonable assurance that the activities have been carried out in accordance with a predetermined benchmark effectively and efficiently for the benefit of the leadership in realizing good governance in the central and local government.
Keyword: Control
environment, Good
governance,Internal Control System
|
I. PENDAHULUIAN
Tanggal 28 Agustus 2008 terbit
sebuah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dalam peraturan ini wewenang lembaga
BPKP semakin strategis, sebagai Pembina Penyelenggaraan SPIP. BPKP memiliki kepastian
hukum, kedudukan, dan tugas baru dalam ranah pengawasan internal di Indonesia.
Inti dasar dari PP 60/2008 adalah terciptanya suatu sistem pengendalian
internal pemerintah yang dapat mewujudkan suatu praktik-praktik good governance.
Lingkungan pengendalian merupakan
pengendalian yang mempengaruhi keseluruhan organisasi dan menjadi atmosfir
individu organisasi di dalam melakukan aktifitas dan melaksanakan tanggung
jawab atas pengendalian yang menjadi bagiannya. Lingkungan pengendalian
merupakan pondasi dasar yang mendasari suatu sistem pengendalian internal
pemerintah. Apabila lingkungan pengendalian menunjukkan kondisi yang baik, maka
dapat memberi pengaruh yang cukup baik bagi suatu organisasi, namun sebaliknya
apabila lingkungan pengendalian buruk, ini mengindikasikan organisasi tersebut
tidak sehat.
Dalam PP tersebut, sistem
pengendalian internal didefinisikan sebagai proses yang integral pada tindakan
dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh
pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya suatu tujuan
organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
Lingkungan pengendalian yang
efektif adalah suatu lingkungan dimana orang-orang yang berkompeten memahami
tanggung jawab dan batas kewenangannya, berpengetahuan luas, hati-hati, dan
memiliki komitmen untuk bekerja secara benar. Mereka memiliki komitmen
untuk mematuhi kebijakan, prosedur, standar moral dan etika yang berlaku bagi
organisasi. Lingkungan pengendalian berkaitan dengan kompetensi teknis dan
komitmen terhadap etika yang menjadi faktor penting bagi pengendalian intern
yang efektif.
II. PEMBAHASAN
2.1 Sistem Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal meliputi struktur organisasi, metode, dan
ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek
ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi, dan dipatuhinya kebijakan
pimpinan. Dalam definisi ini lebih menekankan tujuan yang hendak dicapai dan
bukan pada unsur-unsur yang membentuk sistem tersebut.
Tujuan sistem pengendalian internal berdasarkan definisi tersebut adalah
untuk:
- Menjaga kekayaan organisasi
- Mengecek
ketelitian dan keandalan data akuntansi
- Mendorong efisiensi
- Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen
Menurut
tujuannya Sistem Pengendalian Internal dapat dibagi menjadi dua :
- Pengendalian Internal Akuntansi
Pengendalian
ini meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan
terutama untuk menjaga kekayaan organisasi serta mengecek ketelitian data
akuntansi. Pengendalian internal akuntansi yang baik akan menjamin keamanan
dari kekayaan para investor dan kreditor dengan menghasilkan laporan keuangan
yang dapat dipercaya.
- Pengendalian Internal Administratif
Pengendalian
ini meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang
dikoordinasikan, terutama efisiensi dan kepatuhan atas kebijakan pimpinan.
Unsur Pengendalian Internal
Unsur-unsur
pokok dalam pengendalian internal adalah :
- Struktur Organisasi
Struktur organisasi yang memisahkan tanggung jawab
fungsional secara tegas. Struktur organisasi merupakan kerangka (framework)
pembagian tanggung jawab fungsional kepada unit-unit organisasi yang dibentuk
untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pokok perusahaan.
- Sistem Wewenang dan Prosedur
Sistem dan wewenang dan prosedur pencatatan memberikan
perlindungan yang memadai terhadap kekayaan, utang, pendapatan dan biaya. Dalam
organisasi setiap transaksi hanya terjadi berdasarkan otorisasi dari pejabat yang
memiliki wewenang untuk menyetujui terjadinya transaksi tersebut. Sistem
otorisasi akan menjamin dokumen pembukuan yang dapat dipercaya, sehingga inputnya
dapat dipercaya bagi proses akuntansi.
- Praktek yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari setiap unit organisasi.
Pembagian tanggung jawab fungsional serta sistem
wewenang dan prosedur pencatatan yang telah ditetapkan tidak akan terlaksana dengan
baik jika tidak diciptakan cara-cara untuk praktek yang sehat dalam
pelaksanaannya. Hal-hal umum yang biasa dilakukan antara lain :
a.
Penggunaan formulir dengan nomor urut tercetak
b.
Melakukan pemeriksaan mendadak (surprised audit).
c.
Setiap transaksi tidak boleh dilaksanakan dari awal
sampai akhir oleh satu orang atau satu unit organisasi tanpa ada campur tangan
dari orang atau unit organisasi lain.
d.
Melakukan perputaran job (job rotation), apabila
dilakukan secara rutin akan menjaga independensi pejabat dalam melaksanakan
tugasnya, sehingga persekongkolan dapat dihindari.
e.
Keharusan pengambilan cuti bagi karyawan yang berhak.
f.
Melakukan pencocokan fisik kekayaan dengan catatannya
secara periodik.
g.
Pembentukan unit organisasi yang bertugas untuk
mengecek efektifitas unsur-unsur sistem pengendalian internal yang lain.
- Karyawan yang kompetensinya sesuai dengan tanggung jawabnya.
Unsur kompetensi karyawan merupakan unsur yang paling
penting dalam sistem pengendalian internal. Jika organisasi memiliki karyawan
yang kompeten dan jujur, maka unsur pengendalian yang lain dapat dikurangi
sampai batas yang minimum dan organisasi tetap mampu menghasilkan
pertanggungjawaban keuangan yang dapat diandalkan. Karyawan yang jujur dan ahli
di bidang yang menjadi tanggung jawabnya akan dapat melaksanakan pekerjaannya
dengan efisien dan efektif.
Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian
mencerminkan sikap dan tindakan dari para pemilik serta manajer organisasi
mengenai pentingnya pengendalian internal. Lingkungan pengendalian harus sangat
diperhatikan karena berdasarkan fakta, lingkungan pengendalian justru mempunyai
dampak yang besar terhadap keseriusan pengendalian internal yang diterapkan
dalam organisasi.
Lingkungan
pengendalian memiliki tiga unsur yaitu :
- Filosofi dan Gaya Kepemimpinan.
Filosofi
merupakan keyakinan dasar yang menjadi parameter bagi organisasi dan
karyawannya. Filosofi menentukan apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang
tidak seharusnya dikerjakan oleh organisasi. Gaya kegiatan mencerminkan ide pimpinan
tentang bagaimana kegiatan suatu usaha harus dilaksanakan.
- Metode Pengendalian
Merupakan
metode perencanaan dan pengendalian terhadap alokasi sumber daya perusahaan dalam mencapai tujuan
organisasi.
- Kesadaran Pengendalian
Hal ini dapat tercermin dari reaksi yang ditunjukkan
oleh pimpinan dari berbagai jenjang organisasi atas kelemahan pengendalian yang
ditemukan oleh akuntan internal atau akuntan publik. Jika pimpinan tidak segera
melakukan tindakan koreksi atas temuan kelemahan pengendalian yang dikemukakan
oleh akuntan internal atau akuntan publik, maka hal ini merupakan petunjuk
adanya komitmen pimpinan terhadap penciptaan lingkungan pengendalian yang baik.
2.2 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Kerangka
Konseptual Perancangan Sistem Pengendalian
Untuk menghasilkan sistem pengawasan dan pengendalian yang efektif, maka
dalam mendesain sistem pengendalian, beberapa faktor berikut ini perlu
dipertimbangkan :
1.
Disain sistem pengendalian tergantung pada
karakteristik lingkungan, tidak ada rancangan sistem pengendalian yang baik
atau yang buruk, yang ada adalah apakah rancangan sistem pengendalian tersebut
sesuai atau cocok dengan kondisi lingkungan oleh suatu lembaga. Kesesuaian
suatu sistem dengan kondisi lingkungan tempat sistem tersebut digunakan akan
menjadikan sistem tersebut efektif untuk menjalankan kegiatannya di lingkungan
tersebut. Oleh karena itu di dalam mendesain sistem pengendalian, karakteristik
lingkungan yang dihadapi oleh suatu lembaga merupakan dasar untuk merancang
sistem pengendalian yang efektif.
2.
Lingkungan
organisasi ibarat sebuah teritorial, untuk menjelajahinya diperlukan suatu
peta. Peta yang menggambarkan kondisi lingkungan yang dihadapi suatu
lembaga disebut sebagai paradigma, yaitu the way we see the world. Dengan paradigma tertentu, kita
memandang dunia yang kita hadapi dan dengan paradigma itu kita bersikap dan
bertindak. Berdasarkan paradigma tersebut, kita dapat merancang sistem, yaitu
suatu alat yang akan digunakan untuk mengorganisir berbagai sumber daya guna mencapai
tujuan sistem.
3. Setiap
sistem terdiri dari dua bagian, yaitu struktur dan proses. Struktur sistem
merupakan komponen-komponen yang berkaitan satu dengan yang lainnya secara
bersama-sama membentuk suatu sistem. Proses sistem merupakan suatu tahapan yang harus dilalui untuk mewujudkan
tujuan sistem. Proses sistem menjelaskan bekerjanya masing-masing komponen
pembentuk sistem dalam mewujudkan tujuan sistem.
4.
Setiap sistem yang dirancang memerlukan kompetensi
tertentu untuk menjalankan sistem tersebut yang disebut manajerial skill.
Tipe
Pengendalian
Untuk menjamin agar fungsi pengendalian berjalan secara efektif,
manajemen perlu memilih jenis pengendalian yang dapat mengatasi penyebab
mengapa individu dalam organisasi tidak mau dan /tidak mampu mencapai tujuan
organisasi yang telah ditetapkan melalui perilaku yang diharapkan. Secara umum
tipe pengendalian dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok ;
1.
Pengendalian terhadap tindakan tertentu
Dirancang untuk mendorong personal agar melaksanakan perilaku yang diharapkan
guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan mencegah personal untuk
melakukan tindakan yang tidak diharapkan.
2.
Pengendalian terhadap output
Dapat dilakukan manajemen dengan cara memberikan kewajiban kepada personil
untuk mempertanggungjawabkan output yang dihasilkan atas setiap anggaran yang
digunakan atau penerapan anggaran yang berbasis kinerja.
3.
Penggantian bentuk pengendalian
Dimaksudkan bahwa organisasi tidak perlu melakukan pengendalian dengan
cara tidak memberikan kesempatan kepada personal untuk berperilaku yang tidak
sesuai dengan yang diharapkan.
Memilih
bentuk pengendalian yang efektif
Pada dasarnya tidak ada satupun bentuk pengendalian yang paling efektif
yang dapat diterapkan pada segala situasi. Masing-masing jenis pengendalian
hanya efektif diterapkan pada situasi tertentu. Oleh karena itu, pilihan
terhadap suatu bentuk pengendalian akan sangat tergantung pada kemampuan
organisasi dalam mengenal dan memahami sebab penyimpangan atau karakteristik
situasi yang dihadapi. Kemampuan dalam merespon perubahan lingkungan, sangat
ditentukan oleh keberdayaan pegawai untuk berubah, dan kemampuan pegawai untuk
berubah akan sangat tergantung pada kualitas SDM itu sendiri. Oleh karena itu,
tipe pengendalian yang efektif bagi daerah yang menghadapi perubahan lingkungan
yang turbulen ini dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap personal
dengan cara :
- Meningkatkan
kompetisi melalui proses seleksi personal, pendidikan dan pelatihan serta
penempatan personal pada posisi yang sesuai dan tepat.
- Meningkatkan
komunikasi melalui perumusan dan pengkomunikasian visi, misi, prinsip dan
nilai dasar secara tepat dan penyediaan informasi.
- Meningkatkan pengendalian oleh mitra.
Pengukuran output harus memiliki karakteristik
sebagai berikut :
- Ditujukan
ke bidang kinerja sesungguhnya, yaitu berupa output yang benar-benar
menunjukkan kinerja yang diharapkan.
- Tepat
sasaran, dalam artian tidak hanya mencerminkan estimasi kasar.
- Tepat waktu.
- Obyektif, dalam artian tidak dimanipulasi.
Jika pengukuran output tidak memiliki salah satu dari keempat
karakteristik di atas, maka sistem pengendalian yang berorientasi kepada output
kemungkinan besar akan menemui kegagalan.. secara garis besar, untuk dapat
memilih suatu jenis pengendalian secara efektif, para pengambil keputusan suatu
unit kerja perlu mempertimbangkan hal-hal berikut :
- Tingkat kebutuhan pengendalian, semakin strategis dan penting posisi suatu bagian/bidang/sektor perlu adanya pengendalian.
- Pilihan terhadap tingkat pengendalian yang mungkin dirancang untuk setiap tipe pengendalian yang akan digunakan.
- Biaya untuk setiap tipe pengendalian yang akan diterapkan.
Era reformasi yang telah
melahirkan keinginan untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan
transparansi. Untuk itu penyediaan serangkaian sumber informasi atau data dan
penjelasan aktifitas dan finansial pemerintah kepada shareholder dan
stakeholder menjadi sangat penting bagi terlaksananya akuntabilitas publik.
Undang-undang di bidang
keuangan negara membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara
yang lebih akuntabel dan transparan. Hal ini baru akan dicapai jika seluruh
tingkat pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan
kegiatan di instansi masing-masing. Dengan demikian maka penyelenggaraan
kegiatan pada suatu instansi pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib,
terkendali, secara efektif dan efisien.
Untuk itu dibutuhkan suatu
sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada
suatu instansi pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien,
melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara,
dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem ini
dikenal sebagai Sistem Pengendalian Intern yang dalam penerapannya harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mempertimbangkan ukuran,
kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah tersebut.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang lahir tanggal
28 Agustus 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Instansi Pemerintah (SPIP).
Dalam peraturan pemerintah tersebut, system pengendalian intern didefinisikan
sebagai proses yang intregral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara
terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan
memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan
efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset Negara, dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan.
2.3 Konsep
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Inti dasar dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 adalah
terciptanya suatu Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang dapat mewujudkan
suatu praktek-praktek good governance.
Langkah pertama yang diamanahkan di dalam PP ini adalah memahami terlebih
dahulu konsep dasar pengendalian intern. PP 60/2008 tentang SPIP ini sebenarnya
murni mengadopsi pendekatan dari GAO yang menginduk kepada COSO. Konsep ini
menekankan kepada 5 unsur pengendalian intern yaitu :
1.
Lingkungan Pengendalian
Lingkungan Pengendalian merupakan pengendalian yang
mempengaruhi keseluruhan organisasi dan menjadi “atsmosfir” individu organisasi
di dalam melakukan aktifitas dan melaksanakan tanggung jawab atas pengendalian
yang menjadi bagiannya. Dengan kata lain, lingkungan pengendalian merupakan
pondasi dasar yang mendasari suatu Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Apabila lingkungan pengendalian menunjukkan kondisi yang baik, maka dapat
memberi pengaruh yang cukup baik bagi suatu organisasi, namun sebaliknya,
apabila lingkungan pengendalian jelek, mengindikasikan bahwa organisasi tersebut
tidak sehat.
2.
Penilaian Resiko
Penilaian resiko terkait dengan aktifitas bagaimana
entitas mengidentifikasikan dan mengelola resiko sehingga entitas dapat
meminimalisasi terjadinya kegagalan dalam mencapai tujuan organisasi. Melalui proses penilaian resiko ini, maka
setiap entitas dapat mengantisipasi setiap kejadian yang dapat menghambat
pencapaian tujuan organisasi secara optimal.
3.
Pengendalian Aktifitas
Aktifitas pengendalian didefinisikan sebagai “the
policies and procedures that help ensure management directives are carried
out”. Aktifitas pengendalian meliputi seluruh tingkatan dan fungsi organisasi
yang tercermin dari adanya persetujuan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi,
review atas kinerja, keamanan asset dan pemisahan fungsi.
4.
Informasi dan Komunikasi
Informasi dan komunikasi mengandung arti dalam setiap
organisasi harus mengidentifikasikan seluruh informasi yang dibutuhkan dan
dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sesuai kewenangannya. Untuk
itu dibutuhkan suatu system informasi yang handal yang dapat memberikan
informasi terkait operasional, keuangan serta perbandingan informasi dalam
organisasi. System informasi harus
dapat membantu manajemen dalam menjalankan dan mengendalikan operasinya.
5.
Monitoring
Monitoring mengandung makna sebagai suatu proses yang
menilai kualitas dari kinerja system pengendalian. Hal ini dapat berupa
monitoring saat kegiatan berjalan (on going), evaluasi terpisah atau kombinasi
keduanya.
Melihat dari unsur-unsur system pengendalian intern tersebut di atas tampak
bahwa rumusan SPIP mengacu pada rumusan system pengendalian intern yang dibuat
oleh COSO. Ada dua hal yang berbeda dengan konsep pengendalian intern
sebelumnya, yaitu penekanan pentingnya lingkungan pengendalian dan penilaian
resiko. Kalau dalam konsep sebelumnya pengendalian intern dipandang sebagai
alat yang bersifat statis tetapi dalam konsep menurut COSO pengendalian intern
dipandang sebagai proses yang bersifat dinamis yang lebih menekankan pada
pentingnya unsur manusia yang menjalankan system pengendalian intern.
Bagaimanapun baiknya system pengendalian dirancang tetapi kalau unsur
manusia yang melaksanakannya tidak kompeten dan tidak memiliki komitmen untuk
bekerja dengan baik maka system pengendalian tidak akan efektif. Lingkungan
pengendalian menjadi pondasi dari system pengendalian intern yang didalamnya
mencakup integritas, nilai-nilai etika, kompetensi pegawai dan pimpinan,
filosofi pimpinan dan gaya operasinya. Lingkungan pengendalian yang efektif
adalah suatu lingkungan dimana orang-orang yang kompeten memahami tanggung
jawab dan batas kewenangannya, berpengetahuan luas, hati-hati, dan memiliki
komitmen untuk bekerja secara benar. Mereka memiliki komitmen untuk mematuhi kebijakan, prosedur dan standar
moral dan etika yang berlaku bagi organisasi.
Lingkungan pengendalian
berkaitan dengan kompetensi teknis dan komitmen terhadap etika yang menjadi
faktor penting bagi pengendalian intern yang efektif. Manajemen membangun
lingkungan pengendalian dengan membuat kebijakan, prosedur, kode etik, dan standar
perilaku secara tertulis dan kemudian mengkomunikasikan serta
menginternalisasikan kepada seluruh lapisan pegawai. Membangun lingkungan
pengendalian identik dengan membangun budaya organisasi dan budaya organisasi
akan menjadi pondasi sistem pengendalian intern yang kuat. Kalau demikian dapat
diyakini bahwa tanpa budaya organisasi yang baik maka sulit untuk
merealisasikan sistem pengendalian intern yang efektif.
Membangun budaya organisasi berarti bersentuhan dengan unsur manusia
sebagai subyek. Oleh karena itu kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan
sumber daya manusia menjadi sangat penting. Kebijakan dan prosedur yang
berkaitan dengan sumber daya manusia harus mencakup perekrutan, orientasi,
pelatihan, evaluasi, penyuluhan, promosi, kompensasi, dan penegakan disiplin.
Dalam hal terjadi pelanggaran disiplin oleh pegawai atau pimpinan terhadap
kebijakan, prosedur atau standar perilaku organisasi maka harus dikenakan
hukuman disiplin yang tegas agar lingkungan pengendalian efektif terpelihara.
Sistematika
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 terdiri atas 4 Bab :
·
Bab Satu : Pendahuluan
·
Bab Dua : Unsur Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah
·
Bab Tiga : Penguatan Efektifitas Penyelenggaraan
SPIP
·
Bab Empat : Ketentuan Penutup
Dengan jumlah pasal keseluruhan sebanyak 61 pasal. PP 60/2008 juga
dilengkapi dengan penjelasan masing-masing pasal, dan juga Lampiran Daftar Uji
Pengendalian Intern Pemerintah, sebagai suatu kesatuan yang tak terpisahkan
dari PP ini. Berikut merupakan hal-hal penting yang terdapat dalam PP 60/2008
tersebut.
BAB I : Ketentuan
Umum
Di sini dikatakan bahwa Sistem pengendalian intern adalah proses
yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus
oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas
tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan.
Sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) adalah system
pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana SPIP bertujuan untuk memberikan
keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian
tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Agar terlaksananya system pengendalian intern pemerintah ini perlunya
suatu pengawasan yang baik agar tujuan organisasi dapat tercapai, untuk itu
perlunya suatu pengawasan, dalam hal ini pengawasan intern. Dalam system
pengendalian intern pemerintah dilakukan pengawasan intern yang merupakan
seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam
rangka memberikan keyakinan memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai
dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif untuk kepentingan
pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Adapun pengawasan intern
ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merupakan
aparat pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BAB II : Unsur
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Sistem Pengendalian Intern dalam Peraturan Pemerintah ini dilandasi pada
pemikiran bahwa Sistem Pengendalian Intern melekat sepanjang kegiatan,
dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang
memadai, bukan keyakinan mutlak. Berdasarkan pemikiran tersebut dikembangkan
unsur Sistem Pengendalian Intern yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan
dan tolak ukur pengujian efektifitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern.
Pengembangan unsur Sistem Pengendalian Intern perlu mempertimbangkan
aspek-aspek biaya-manfaat (cost and
benefit), sumber daya manusia, kejelasan kriteria pengukuran
efektifitas, dan perkembangan teknologi informasi serta dilakukan secara
komprehensif. Unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern dalam peraturan
pemerintah ini mengacu pada unsur system
pengendalian intern yang telah di praktekkan di lingkungan pemerintah di berbagai
negara yang meliputi :
- Lingkungan Pengendalian
Pimpinan instansi pemerintah dan seluruh pegawai wajib
menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku
yang positif dan kondusif dan mendukung penerapan system pengendalian intern dan
manajemen yang sehat dalam lingkungan kerjanya melalui :
a.
penegakan integritas dan nilai etika
b.
komitmen terhadap kompetensi
c.
kepemimpinan yang kondusif
d.
pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan
kebutuhan
e.
pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat
f.
penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang
pembinaan sumberdaya manusia
g.
perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah
yang efektif
h.
hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah
terkait
- Penilaian Resiko
Pengendalian intern harus memberikan penilaian atas resiko
yang dihadapi unit organisasi baik dari luar maupun dari dalam. Pimpinan
instansi pemerintah wajib melakukan penilaian resiko, yang terdiri atas :
a. Identifikasi Resiko yang dilaksanakan
dengan :
a) menggunakan metodologi yang sesuai untuk
tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara
komprehensif.
b)
Menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali
resiko dari faktor eksternal dan faktor internal.
c) Menilai faktor lain yang dapat
meningkatkan resiko.
b.
Analisis Resiko
Dilaksanakan untuk menentukan
dampak dari resiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan
instansi pemerintah.
Dalam penilaian resiko
pimpinan instansi menetapkan :
a.
Tujuan instansi pemerintah
Yang memuat pernyataan dan arahan yang spesifik,
terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu serta wajib
dikomunikasikan kepada seluruh karyawan. Di samping itu untuk pencapaian tujuan
pimpinan instansi pemerintah menetapkan strategi operasional yang konsisten dan
strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian resiko.
b.
Tujuan pada tingkat kegiatan
Yang memperhatikan ketentuan dimana harus berdasarkan
kepada tujuan dan rencana strategis instansi pemerintah, saling melengkapi,
saling menunjang, dan tidak bertentangan dengan yang lainnya, relevan dengan
seluruh kegiatan utama instansi pemerintah, mengandung unsur kriteria
pengukuran, didukung sumber daya instansi pemerintah yang cukup dan melibatkan
seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya.
3.
Kegiatan Pengendalian
Kegiatan
pengendalian membantu memastikan bahwa arahan pimpinan instansi dilaksanakan.
Kegiatan pengendalian harus efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan
organisasi. Pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan
pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan
fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan, dimana kegiatan tersebut memiliki
karakteristik sebagai berikut :
a. kegiatan pengendalian diutamakan pada
kegiatan pokok instansi pemerintah
b. kegiatan pengendalian harus dikaitkan
dengan penilaian resiko
c.
kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan
sifat khusus instansi pemerintah
d.
kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis
e.
prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan
sesuai yang ditetapkan secara tertulis
f.
kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk
memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang
diharapkan.
Kegiatan
pengendalian terdiri atas :
a.
review atas kinerja instansi pemerintah yang
bersangkutan.
b.
pembinaan sumber daya manusia.
c.
pengendalian atas pengelolaan sistem informasi.
d.
pengendalian fisik atas aset.
e.
Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja.
f.
Pemisahan fungsi.
g. Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang
penting
h. Pencatatan yang akurat dan tepat waktu
atas transaksi dan kejadian.
i.
Pembatasan akses atas sumberdaya dan pencatatannya.
j.
Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya.
k.
Dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian intern
serta transaksi dan kejadian penting.
4.
Informasi dan Komunikasi
Informasi
harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah dan pihak lain
yang ditentukan. Pimpinan instansi pemerintah wajib mengidentifikasi dan
mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat dan wajib
diselenggarakan secara efektif. Untuk itu pimpinan pemerintahan harus :
a. menyediakan dana memanfaatkan berbagai
bentuk dan sarana komunikasi
b. mengelola, mengembangkan, dan
memperbaharui system informasi secara terus menerus
5.
Pemantauan Pengendalian Intern
Pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan
pemantauan system pengendalian intern yang dilaksanakan melalui pemantauan
berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan
review lainnya. Hal ini
diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervise, perbandingan,
rekonsiliasi dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas. Pemantauan
harus dapat menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa
rekomendasi hasil audit dan review lainnya dapat segera ditindaklanjuti.
BAB III : Penguatan
Efektifitas Penyelenggaraan Spip
Dalam hal ini Menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota
bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern di lingkungan masing-masing dan
untuk memperkuat dan menunjang efektifitas Sistem Pengendalian Intern dilakukan
:
1.
Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi
instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara yang dilakukan oleh
aparat pengawasan intern pemerintah. Aparat pengawasan melakukan pengawasan
intern melalui :
a.
audit, terdiri atas audit kinerja dan audit dengan
tujuan tertentu
b.
review
c.
evaluasi
d.
pemantauan
e.
kegiatan pengawasan lainnya
2.
Pembinaan penyelenggaraan SPIP
Penbinaan ini dilakukan oleh
BPKP meliputi :
a.
penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP
b.
sosialisasi SPIP
c.
pendidikan dan pelatihan SPIP
d.
pembimbingan dan konsultasi SPIP
e.
peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern
pemerintah
Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah :
- BPKP
- Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern
- Inspektorat Provinsi
- Inspektorat Kabupaten/Kota
BPKP melakukan pengawasan intern terhadap
akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu meliputi :
a.
kegiatan bersifat lintas sektoral
b. kegiatan kebendaharaan umum negara
berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
c. kegiatan lainnya berdasarkan penugasan
dari Presiden
BAB IV : Ketentuan Penutup
Dalam hal ini dikatakan bahwa
ketentuan mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan
pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur atau Peraturan
Bupati/Walikota dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah ini/
Kalau kita mengeksplor pasal demi pasal, BPKP mempunyai kepastian hukum,
kedudukan, dan tugas yang baru di jagad pengawasan internal di Indonesia. Hal
tersebut tercantum secara tegas dalam pasal diantaranya :
Pasal 1 ayat 4 :
BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung
kepada Presiden.
Pasal 48 ayat 2 dan pasal 49 ayat 2 : APIP (termasuk didalamnya BPKP)
melakukan pengawasan intern melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya.
III. PENUTUP
Sistem pengendalian internal
pemerintah diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008,
yang dimaksud dengan sistem pengendalain internal pemerintah adalah proses yang
integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh
pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas
tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan
sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) diselenggarakan secara
menyeluruh di lingkungan pusat dan pemerintah daerah.
Pengawasan intern mencakup seluruh proses kegiatan audit, review,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai
bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah
ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam
mewujudkan tata kepemerintahan yang
baik.
Pengawasan intern memberikan fungsi dan tugas yang strategis kepada Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan bertanggung jawab terhadap
pekerjaannya kepada presiden. Pembinaan penyelenggaraan SPIP dilakukan oleh
BPKP yang meliputi; penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP, sosialisasi
SPIP, pendidikan dan pelatihan SPIP, pembimbingan dan konsultasi SPIP, dan
peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.
Sedangkan ketentuan mengenai SPIP di lingkungan pemerintah daerah diatur
oleh Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman kepada
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008.
DAFTAR REFERENSI
Addul Halim.2007.Akuntansi
dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah.Penerbit UPP STIM YKPN
Yogyakarta.
Bambang Tri Darmawan SE.Akt. 2009. Perlunya Penerapan Sistem Pengendlaian
Intern Pada Dinas Pendidikan di Pemerintah Daerah.
Elias Jan Bonay.2009. Pemprov Bangun satuan Anti Korupsi Untuk Penegndalian Tender/Proyek.
Indra Bastian. Sistem
Akuntansi Sektor Publik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60
tahun 2008. Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah.
SutiknoAk.2008. Bulletin
PARAIKATTE Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah.